Tugas Ujian Mata Kuliah Teknologi Komunikasi
oleh:Pramudya Anggun S.P.I/F1C007038
Nomor 1.
Pandangan manusia terhadap teknologi komunikasi berdasarkan:
- Perspektif determinisme teknologi: teori Determinisme Teknologi dipopulerkan oleh McLuhan dalam tulisannya Understanding Media (1964)McLuhan menggariskan visinya tentang perubahan-perubahan sebagai akibat kemunculan radio dan TV. Dia memproklamirkan kata-kata yang hingga kini amat populer yaitu"the medium is the massage". Maksudnya berbagai media baru itu telah mentransformasikan(pesan)pengalaman kita. dan pengaruhnya lebih penting ketimbang isi media itu sendiri. Dengan kata lain wujud media memiliki pengaruh tersendiri, terlepas dari apa isi yang dibawanya. Teknologi telah membentuk cara berpikir dan berperilaku individu dalam masyarakat.
- Perspektif konstruksi sosial teknologi yaitu, manusia cenderung membutuhkan teknologi dalam kehidupannya karena sesuai dengan zaman yang telah modern dan terus berkembang. teknologi akan terus berkembang sehingga jika kita ketinggalan teknologi akan menjadi orang yang gaptek (gagap teknologi). kita akan tertinggal dan tidak mengetahui apa-apa.
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah diterapkan, dan kembali memakan "korban". Kali ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Saat ini Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Kasus ini juga akan membawa preseden buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
Jadi jika di analisis sesuai dengan UU ITE memang pihak Prita ini seolah-olah menjelek-jelekan Rumah Sakit Omni, namun pada kenyataanya apa yang Prita ceritakan itu memang benar adanya dan mungkin Prita tidak bermaksud untuk menjelek-jelekkan pihak Omni, dia hanya sekedar curhat. Sayangnya di melalukaknnya di ruang publik yang hampir semua orang bisa membacanya dan pasti ada pihak-pihak tertentu yang sensitive dengan isi curhatan Prita. Namun saya pikir kalau itu merupakan sebuah kenyataan seharusnya tidak pas bila Prita langsung ditangkap tanpa pembelaan diri.
Nomor 3
Tren Konvergensi barang kali akan lebih sering ditemui dan akn menggantikan konvensional linier. Komunikasi selalu diarahkan pada tepat sasaran, proses saling tukar menukar informasi antara 2 orang atau lebih. Communication Network terdiri ats individu-individu yang saling terhubung dan di ikuti oleh arus informasi yang terpola seprti saling tukar menukar informasi antar individu terhadap topik yang dibicarakan.
Para pakar media belakangan ini membicarakan akan terjadinya paperless atau masa dimana kertas tidak dibutuhkan. Menurut saya bisa saja era ini akn terjadi tap[i entah kapan waktunya mungkin masih sangat sulit untuk diperkirakan. Sama saja seperti kita telah melewati masyarakat suku, masyarakat beraksara, masyarakat cetak dan sekarang sedang mulai memasuki masyarakat teknologi. Ibaratkan saja dulu telegram adalah media paling canggih untuk menyampaikan pesan secara cepat selain surat, namun sekarang sudah trendnya mesin Fax, sms, e-mail atau internet yang lebih efisien. Jadi bisa jadi nantinya kita akan mengalami era tanpa kertas,
Nomor 4
Implikasi hadirnya teknologi satelit adalah dengan hadirnya teknologi ini memudahkan kita untuk mendapatkan segala informasi yang kita butukan. Dan banyak kemajuan yang bisa kita buat dengan adanya teknologi. Segala akses akan lebih mudah dan lebih cepat. Bagi orang-orang yang pandai memanfaatkan teknologi pasti akan merasakan manfaat dengan adanya perkembangan teknologi yang akhir-akhir ini sangat pesat. Namun ada juga beberapa Cyber Crime yang melakukan kejahat dengan menggunakan basis teknologi, inilah yang mungkin perlu ditakutkan oleh para pengguna teknologi yang lain.
Nomor 5.
Teknologi Televisi Dgital belakangan ini memang sedang gencar dipromosikan oleh pemerintah agar kita tidak tertinggal oleh zaman. Kenapa teknologi ini masih susah diterapkan di Indonesia itu mungkin selain faktor budaya bisa juga dikarenakan faktor sumber dayanya yaitu masyarakatnya sendiri. Seperti yang kita ketahui masyarakat Indonesi memiliki suatu sifat keengganan untuk mempelajari sesuatu yang baru apalagi Indonesia bukanlah hanya kota besar seperti Jakarta saja namun Papua dan daerah-daerah yang masih terisolasi nun jauh di sana juga merupakan bagian dari Indonesia. Sosialisasi sekuat apaun dari pemerintah mungkin teknologi ini hanya bisa diterima oleh sebagian masyarakat Indonesia saja yang memang mungkin sudah terbiasa bersinggungan dengan teknolgi. Lain halnya dengan sebagian penduduk yang lain yang mungkin listrik saja belum menjangkau daerahnya apalagi untuk teknologi televisi digital.
0 komentar:
Posting Komentar